Selasa, 24 April 2018

Komitmen Pemimpin Menjaga Kedaulatan Lingkungan

(Khalifah Fil-Ardh)

Alam menjadi sumber kehidupan manusia, berbagai kebutuhan kita bersumber dari alam ini. Seperti air, tanah, tumbuhan maupun udara serta yang ada dibumi ini merupakan bagian dari alam ini. Tetapi sejauhmana kita merawat dan melestarikan alam ini menjadi penopang kehidupan kita. 
Manusia sebagai makhluk penggerak di dalam kehidupan di bumi menjadi sosok yang sangat penting dalam menjaga lingkungan. Karena manusia diciptakan sebagai pemimpin (kholifah) di kehidupan bumi ini. Sehingga harus bertanggungjawab terhadap semua isi bumi. Manusia selain mempunyai hubungan dengan Allah (hablum minnAllah), hubungan manusia dengan sesama manusia (hablum minnanas), serta yang tidak boleh lupa adalah manusia  mempunyai hubungan dan tanggungjawab dengan alam sekitar (hablum minnalalam)
Alam dengan segala kekayaan yang dikandung dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran manusia. Kondisi semacam ini adalah gambaran ideal yang harus senantiasa dijaga dan diupayakan terus-menerus agar kenyamanan serta berkah Tuhan di bumi dapat terasa nikmatnya.Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ini artinya tidak satupun dari siapapun bisa mengeksplorasi alam dengan tanpa pertimbangan yang bijak akan manfaat dan bencana yang akan ditimbulkanya.
Melihat realitas yang terjadi hari ini manusia sering melupakan yang sudah menyediakan kebutuhannya tersebut. Dengan mengorbankan aspek alamiah dan sosial atas nama kehidupan manusia, telah banyak lingkungan di sekitar kita menjadi rusak bahkan kehilangan ekosistemnya. Pada akhirnya terjadi ketidakseimbangan alam menjadi permasalahaan bagi manusia, diantaranya polusi, bencana alam, atau degadrasi kualitas lingkungan. Inilah seharusnya yang menjadi perhatian kita, agar tidak terus terlarut dalam kehancuran.
Berpijak dari hal tersebut manusia menjadi sosok yang paling bertangggungjawab.  Begitu juga dengan pemerintah sebagai  pemegang regulasi atau aturan  harus mampu menata serta mengendalikanya, khususnya pemerintah daerah sebagai penggerak utama pemerintahan ditingkat bawah untuk membuat regulasi atau aturan yang jelas. Supaya tidak semakin parah dan pasti terjadi kerusakan lingkungan yang nantinya juga akan merugikan masyarakat.
Berbicara hal tersebut di Kabupaten Nganjuk Khususnya akan melakukan pemilihan pemimpin. Dengan adanya pemimpin baru nantinya akan menghasilkan kebijakan yang lebih baik. Masyarakat  mengangankan pemimpin yang ideal di daerahnya. Pemimpin yang mampu menjawab berbagai persoalan di daerahnya, dalam hal ini yang tidak bisa terlepas persoalan lingkungan.
Dalam momentum ini selain adanya pemimpin baru tentunya persoalan keberlangsungan dan kelestarian lingkungan yang tidak bisa ditinggalkan. Tetapi persoalan lingkungan masih menjadi issu yang tidak menjadi arus utama. Hal ini terlihat dari visi dan misi calon kepala daerah yang akan berkompetisi. Begitu juga di dalam visi dan misi calon kepala daerah Nganjuk. Aspek lingkungan masih menjadi isu pelengkap dalam setiap janji kampanyenya, belum menyentuh aspek implementasi kebijakan lingkungan dan penerapannya.
Dwi Cahyono
Direktur ElCint (Ecology and Concervation Institut) Nganjuk dan
Penggiat Bank Sampah Keluarga Harapan

Sebenarnya persoalan lingkungan sudah sangat kompleks. Kalau kita melihat khususnya di Nganjuk kelestarian lingkungan sudah cukup memprihatinkan. Mulai persoalan lereng wilis, sampah, system pertanian dan indrustrialisasi yang sekarang mulai di Kabupaten Nganjuk. Hal ini juga bagian yang harus tersentuh juga dari kebijakan pemimpin nantinya. Sehingga nantinya ada perlindungan dan pelestarian terhadap keanekaragaman hayati serta ekosistem untuk keberlangsungan lingkungan.

Dengan persoalan lingkungan yang ada di butuhkan komitmen yang serius dari seorang pemimpin untuk menjaga kedaulatan lingkungan. Pemimpin (Kepala Daerah) Nganjuk harus mampu menjawab tantangan persoalan masyarakat serta persoalan kelestarian lingkungan. Karena lingkungan ini merupakan sumber kesejahteraan masyarakat.
Demikian pemerintah khususnya daerah sebagai penggerak utama ditingkat bawah untuk mampu membuat regulasi atau aturan yang jelas. Mulai dari menerjemahkan amanat UUD 45 dan Undang-undang lingkungan menjadi peraturan daerah, sampai implentasinya kebijakannya. Sehingga kedaulatan lingkungan pun tidak terabaikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  

Refleksi hari bumi 22/04/2018