Komitmen Pemimpin Menjaga Kedaulatan
Lingkungan
(Khalifah Fil-Ardh)
Alam menjadi sumber kehidupan manusia,
berbagai kebutuhan kita bersumber dari alam ini. Seperti air, tanah, tumbuhan
maupun udara serta yang ada dibumi ini merupakan bagian dari alam ini. Tetapi
sejauhmana kita merawat dan melestarikan alam ini menjadi penopang kehidupan
kita.
Manusia sebagai makhluk penggerak di
dalam kehidupan di bumi menjadi sosok yang sangat penting dalam menjaga
lingkungan. Karena manusia diciptakan sebagai pemimpin (kholifah) di kehidupan bumi ini. Sehingga harus bertanggungjawab
terhadap semua isi bumi. Manusia selain mempunyai hubungan
dengan Allah (hablum minnAllah), hubungan manusia dengan sesama
manusia (hablum minnanas), serta yang tidak boleh lupa adalah manusia mempunyai hubungan dan tanggungjawab dengan
alam sekitar (hablum minnalalam).
Alam
dengan segala kekayaan yang dikandung dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran manusia. Kondisi semacam ini adalah
gambaran ideal yang harus senantiasa dijaga dan diupayakan terus-menerus agar
kenyamanan serta berkah Tuhan di bumi dapat terasa nikmatnya.Lingkungan hidup yang
baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Ini artinya tidak satupun dari siapapun bisa mengeksplorasi alam dengan
tanpa pertimbangan yang bijak akan manfaat dan bencana yang akan ditimbulkanya.
Melihat realitas yang terjadi hari ini
manusia sering melupakan yang sudah menyediakan kebutuhannya tersebut. Dengan
mengorbankan aspek alamiah dan sosial atas nama kehidupan manusia, telah banyak
lingkungan di sekitar kita menjadi rusak bahkan kehilangan ekosistemnya. Pada akhirnya
terjadi ketidakseimbangan alam menjadi permasalahaan bagi manusia, diantaranya polusi, bencana
alam, atau degadrasi kualitas lingkungan. Inilah seharusnya yang menjadi
perhatian kita, agar tidak terus terlarut dalam kehancuran.
Berpijak
dari hal tersebut manusia menjadi sosok yang paling bertangggungjawab. Begitu juga dengan pemerintah sebagai pemegang regulasi atau aturan harus mampu menata serta mengendalikanya, khususnya
pemerintah daerah sebagai penggerak utama pemerintahan ditingkat bawah untuk
membuat regulasi atau aturan yang jelas. Supaya tidak semakin parah dan pasti
terjadi kerusakan lingkungan yang nantinya juga akan merugikan masyarakat.
Berbicara hal tersebut di Kabupaten
Nganjuk Khususnya akan melakukan pemilihan pemimpin. Dengan adanya pemimpin
baru nantinya akan menghasilkan kebijakan yang lebih baik. Masyarakat mengangankan pemimpin yang ideal di daerahnya.
Pemimpin yang mampu menjawab berbagai persoalan di daerahnya, dalam hal ini
yang tidak bisa terlepas persoalan lingkungan.
Dalam momentum ini selain adanya
pemimpin baru tentunya persoalan keberlangsungan dan kelestarian lingkungan yang
tidak bisa ditinggalkan. Tetapi persoalan lingkungan masih menjadi issu yang
tidak menjadi arus utama. Hal ini terlihat dari visi dan misi calon kepala
daerah yang akan berkompetisi. Begitu juga di dalam visi dan misi calon kepala
daerah Nganjuk. Aspek lingkungan masih menjadi isu pelengkap dalam setiap janji
kampanyenya, belum menyentuh aspek implementasi kebijakan lingkungan dan
penerapannya.
Dwi
Cahyono
Direktur ElCint
(Ecology and Concervation Institut) Nganjuk dan
Penggiat Bank
Sampah Keluarga Harapan
|
Sebenarnya persoalan lingkungan sudah sangat kompleks. Kalau kita melihat khususnya di Nganjuk kelestarian lingkungan sudah cukup memprihatinkan. Mulai persoalan lereng wilis, sampah, system pertanian dan indrustrialisasi yang sekarang mulai di Kabupaten Nganjuk. Hal ini juga bagian yang harus tersentuh juga dari kebijakan pemimpin nantinya. Sehingga nantinya ada perlindungan dan pelestarian terhadap keanekaragaman hayati serta ekosistem untuk keberlangsungan lingkungan.
Dengan
persoalan lingkungan yang ada di butuhkan komitmen yang serius dari seorang
pemimpin untuk menjaga kedaulatan lingkungan. Pemimpin (Kepala Daerah) Nganjuk harus mampu menjawab tantangan persoalan
masyarakat serta persoalan kelestarian lingkungan. Karena lingkungan ini
merupakan sumber kesejahteraan masyarakat.
Demikian
pemerintah khususnya daerah sebagai penggerak utama ditingkat bawah untuk mampu
membuat regulasi atau aturan yang jelas. Mulai dari menerjemahkan amanat UUD 45
dan Undang-undang lingkungan menjadi peraturan daerah, sampai implentasinya
kebijakannya. Sehingga kedaulatan lingkungan pun tidak terabaikan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Refleksi
hari bumi 22/04/2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar