Jumat, 24 Maret 2017

Mensos Siapkan Formula PKH Akses untuk "Jamila" dan "Sadikin" Juga Menyasar Suku Anak Dalam dan Komunitas Adat Terpencil

MALANG (12 Maret 2017) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan pemerintah berkomintmen melakukan pemerataan dan percepatan penanggulangan kemiskinan melalui beragam bantuan sosial, salah satunya melalui "PKH Akses". Formula baru ini menyasar keluarga yang Jamila (Jadi Miskin Lagi) dan Sadikin (Sakit Sedikit Jadi Miskin) yang akibat terjadinya bencana alam.

"Terjadinya bencana alam memicu kemiskinan baru karena korban bencana kehilangan harta benda, selain itu selama terjadinya bencana mereka tidak bekerja sehingga tidak ada pemasukan keuangan. Kondisi ini sangat berpotensi menambah angka kemiskinan," papar Mensos dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi BPNT dan PKH Untuk Wilayah Jawa Timur yang berlangsung di Kota Malang, Sabtu malam (11/3).

Maka mereka inilah, lanjut Mensos yang sebelumnya tidak mendapat bantuan sosial pemerintah menjadi layak menerima karena mereka jatuh miskin. Jika tidak segera diintervensi bantuan sosial pemerintah dihawatirkan penurunan jumlah penduduk miskin akan mengalami kelambatan.

Mensos mengatakan ketika terjadi "Jamila" maka dapat dipastikan mereka belum tersentuh bantuan sosial. Sementara ketika terdapat anggota keluarga yang sakit dan harus berobat, akan berpotensi menimbulkan "Sadikin" (Sakit Sedikit Jadi Miskin) karena mereka tidak punya uang dan tidak terakses bantuan sosial melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Untuk itulah, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial menyiapkan Program Keluarga Harapan (PKH) Akses untuk 200.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru. Nantinya untuk mengetahui jumlah penerima program ini, Pendamping PKH, Tenaga Sosial Tingkat Kecamatan (TKSK), serta Kepala Dinas Sosial harus aktif berkoordinasi dan melakukan penyisiran di lapangan.

Dijelaskan Khofifah, Jamila dan Sadikin yang telah terdaftar sebagai penerima PKH Akses akan mendapatkan berbagai bantuan sosial pemerintah yakni Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Apabila dalam keluarga tersebut terdapat Lanjut Usia (Lansia) di atas 70 tahun maka keluarga tersebut juga berhak mendapat Bantuan Sosial untuk Lanjut Usia. Demikian halnya bila terdapat penyandang disabilitas berat dalam keluarga tersebut maka akan diberikan Bantuan Sosial untuk Penyandang Disabilitas.

Melalui PKH Akses ini, lanjut Mensos, juga akan terbuka akses keluarga penerima manfaat terhadap bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak-anak usia sekolah dan perlindungan kesehatan untuk seluruh anggota keluaga melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Semakin cepat mereka tertangani akan semakin baik. Maka saya tegaskan kembali kepada TKSK, Pendamping PKH dan dinas sosial untuk gerak cepat melakukan pendataan apabila di wilayah Anda telah terjadi bencana," katanya.

Warga KAT dan SAD
Selain untuk korban bencana, Kemensos juga menyiapkan PKH Akses untuk warga Komunitas Adat Terpencil (KAT), Suku Anak Dalam(SAD) dan Orang Rimba yang telah tinggal di hunian tetap yang diberikan pemerintah.

Sebelumnya dalam beberapa kesempatan saat meresmikan hunian tetap bagi mereka, Mensos telah mengintruksikan kepada pemerintah daerah setempat segera menyiapkan data-data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Setelah syarat administrasi lengkap, selanjutnya tim dari dinas sosial berkoordinasi dengan TKSK dan Pendamping PKH mulai melakukan pendataan agar mereka memperoleh PKH Akses.

Saat ini proses pendataan telah menyasar warga KAT, SAD dan Orang Rimba yang telah tinggal di hunian tetap.  Mereka di antaranya 45 KK warga Suku Dayak Deyah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dan 23 KK Suku Anak Dalam di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

"Dengan terdaftar sebagai penerima PKH Akses maka setiap keluarga akan berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp1.890.000 per tahun (untuk empat kali pencairan, red) dan BPNT sebesar Rp110.000 per bulan, demikian Mensos.


 OHH-LJS Kementerian Sosial RI

sumber : http://www.kemsos.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar