Jumat, 24 Maret 2017

Mulai 2017, Peserta PKH Terima Rp 1,9 Juta Per Tahun

Semarang

, KOMPAS.com - Kementerian Sosial berencana menyamakan besaran bantuan dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Jika selama ini bantuan yang diterima peserta PKH berbeda-beda, pada 2017 bantuan PKH akan disamakan sebesar Rp 1.900.000 per tahun.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, penyamarataan besaran ini dilakukan setelah dilakukan sinergitas antarkementerian.

Pasalnya, beberapa komponen dalam PKH telah diberikan melalui bantuan lain, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Fungsinya dikembalikan pada pemenuhan kebutuhan dasar keluarga," kata Khofifah saat acara Rapat Senat Terbuka di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jumat (28/10/2016).

Khofifah menuturkan, pemerintah nantinya akan mengalokasikan dana Rp 11,4 triliun untuk PKH tahun depan. Peserta PKH akan menerima bantuan tersebut dalam empat tahap.

"Penyalurannya empat kali dalam satu tahun. Penyaluran pertama sebesar Rp 500.000, kedua Rp 450.000, ketiga Rp 500.000, dan keempat Rp 450.000," kata Khofifah.

Khofifah menambahkan, mulai tahun ini, ada perubahan terkait kartu dan jumlah penerima PKH.

Kartu PKH dikawinkan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang disebut KUBE-PKH. Dengan begitu, PKH tak lagi dikucurkan dalam bentuk uang tunai.

"Upaya ini juga sekaligus untuk membiasakan masyarakat menabung," ujarnya.

Selain itu, uang nontunai tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembelian bahan-bahan keperluan dasar di e-warung.

"Hingga saat ini, sudah 1,4 juta peserta yang sudah menerima bantuan PKH non tunai," kata Khofifah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar